RZ03 dan RZ05 bukan kapal tangkap ikan biasa jika melihat ukurannya.
Seorang nelayan menggambarkan kondisi para ABK ketika mereka tahu bakal bekerja di RZ 03 dan 05.
Kegusaran Rudini makin menjadi
Pelanggaran yang terjadi di atas RZ 03 dan RZ 05 tak berhenti sampai di situ.
Dua bulan menangkap ikan di Laut Arafura, para ABK yang bekerja di RZ 03 dan 05 diturunkan di Pelabuhan Dobo.
Surat pengunduran diri bukan cuma soal harga diri. Tanda tangan ABK jadi cara perekrut untuk mengingkari janji.
Salah seorang nelayan, memperkirakan kapal RZ 05 berhasil menangkap 150-200 ton selama 2 bulan. Pendapatan yang diterima mestinya Rp49 juta per ABK.
Namun, menurut pemilik kapal, tangkapan hanya mencapai 20 ton. Para ABK hanya dibayar Rp3,5 juta per orang.

Terlunta-lunta di Dobo, sebagian ABK memilih bekerja di kapal kapal cumi.
Sebagian lainnya memutuskan pulang dengan uang seadanya atau bahkan meminta uang dari keluarga di kampung untuk ongkos pulang.
Sementara itu, RZ 03 dan RZ 05 kembali bergerak ke laut lepas. Siap menjerat korban lainnya.