Kabar soal ABK yang selamat didengar oleh pengurus paguyuban nelayan "Mitra Nelayan Sejahtera". Setelah mendata identitas 5 orang ABK yang selamat, mereka mengirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 14 April 2024.
Tidak hanya mengabarkan soal ABK yang selamat,
mereka juga mengeluhkan aktivitas RZ 03 dan 05.
Kedua kapal tersebut terdeteksi beroperasi di beberapa wilayah seperti Pelabuhan Dobo dan Ambon, serta sekitar Pulau Penambulai.
KKP merespons dengan mengirimkan interpol notice kepada pemerintah Australia dan Papua Nugini dan meminta bantuan mereka menangkap RZ 03 dan RZ 05.

Radar milik pemerintah Australia berhasil medeteksi keberadaan kedua kapal tersebut.

Pemerintah Indonesia kemudian mengejar RZ 03 yang terdeteksi berada di Laut Arafura.
Kapal tersebut berhasil ditangkap pada Minggu, 19 Mei 2024.
Run Zeng 03 kemudian didaratkan di Pangkalan PSDKP di Tual.
Saat ditangkap, kapal tersebut diketahui membawa 12 ABK WNI dan 18 ABK berkewarganegaraan asing.
Kasus RZ 03 kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tual dengan nahkodanya Wang Zengjun dijadikan sebagai terdakwa

Saat proses hukum RZ 03 berlangsung, kapal Run Zeng 05 yang kabur, tertangkap oleh pemerintah Papua Nugini. Di kapal tersebut terdapat 19 awak kapal Indonesia. Dua di antaranya diduga merupakan pekerja anak. Namun, pemerintah Indonesia tak bisa lekas memulangkan mereka ke tanah air.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan. Kasus Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 masih menyisakan banyak kejanggalan. Apa saja? Simak serial liputan lainnya yang akan diterbitkan Minggu, 13 Oktober 2025 di situs Jaring.id dan Majalah Berita Mingguan Tempo.